TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Operasi ini berlaku sejak 26 Oktober hingga 8 November mendatang.
Berikut fakta-fakta seputar Operasi Zebra 2020
Baca Juga:
1. Sasaran Prioritas
Secara nasional, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan ada delapan prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2020. Sasarannya adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan pengendara yang melawan arus.
Selanjutnya, mengendarai kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur, serta keabsahan administrasi kendaraan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Operasi Zebra Jaya 2020 akan menyasar para pelanggar lalu lintas yang jumlahnya sempat meningkat selama pandemi Covid-19.
"Untuk sanksi tilang akan kami berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, melanggar stop line atau marka jalan, dan helm,” ujar Sambodo pada Senin lalu. Ia menambahkan, polisi juga akan fokus menindak pelanggar pemakaian lampu strobo atau rotator serta yang melintas di bahu jalan.